Search

Kanwil Ditjenpas Kalsel Bahas Strategi Penanganan Overcrowding dan Overstaying

Newsindonesia — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan gelar Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan bersama Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumadi, bertempat di Aula Kanwil, Senin (11/5).

Kepala Kanwil, Mulyadi, memaparkan kondisi riil pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang saat ini menghadapi tantangan overcrowding dan overstaying. Dari kapasitas hunian sebesar 4.382 orang, jumlah penghuni pemasyarakatan di Kalimantan Selatan mencapai 8.502 orang, terdiri dari 7.253 narapidana dan 1.249 tahanan. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat overcrowding mencapai 94 persen.

“Kondisi ini menuntut perhatian dan langkah penanganan yang komprehensif. Persoalan overstaying dan overcrowding tidak dapat dipandang secara parsial, tetapi memerlukan pendekatan sistemik, penguatan tata kelola, serta sinergi yang lebih erat antar pemangku kepentingan,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan data per 9 Mei 2026, masih terdapat 12 tahanan overstaying yang tersebar pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan, dengan berbagai kendala administratif dan proses hukum.

Mulyadi menegaskan komitmen jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan untuk terus mendukung kebijakan nasional dan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial Warga Binaan.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi semata, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan menghasilkan langkah nyata yang dapat segera diimplementasikan di lapangan,” tambahnya.

Kegiatan dihadiri para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Banjar Raya bersama struktural membidangi, dan diikuti secara virtual para Kepala UPT dan struktural membidangi di luar Banjar Raya.

Sementara itu, Jumadi, dalam paparannya menegaskan bahwa overstaying tahanan merupakan persoalan sistemik dan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi antar lembaga penegak hukum.

“Overstaying tahanan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu diperlukan sinergi dan langkah konkret untuk mewujudkan zero overstaying,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mendorong pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstaying sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan nasional. Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga, sinkronisasi data, hingga penyusunan mekanisme pengeluaran tahanan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Selain membahas overstaying, kegiatan juga menyoroti persoalan overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam paparannya disebutkan bahwa diperlukan strategi kebijakan yang komprehensif dan sistemik melalui pengendalian arus masuk, optimalisasi arus keluar warga binaan, percepatan pemberian hak integrasi, serta pemenuhan hak dasar warga binaan sesuai prinsip hak asasi manusia.