Newsindonesia — Menindaklanjuti Surat Ketua Umum Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) Nomor 17/UM/P3I/IV/2026, jajaran petugas Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Seminar Nasional Pemasyarakatan pada hari Rabu (06/05). Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” ini dilaksanakan secara daring.
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker. Seminar ini diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah serta seluruh jajaran petugas Pemasyarakatan di Indonesia, dengan fokus utama bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia, Agun Gunandjar, menyampaikan urgensi dari kegiatan ini. "Refleksi harapan tantangan pilar penting sistem peradilan yang komprehensif, penegakan hukum pidana dengan sistem yang manusiawi dan berkeadilan. KUHP baru mengedepankan asas restoratif. Merupakan langkah strategis yang membawa perubahan besar untuk sistem peradilan Indonesia," ujarnya.
Di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, kegiatan diikuti dengan khidmat melalui zoom meeting dan live streaming bertempat di Aula Tengah. Agenda yang dimulai pukul 09.30 WITA ini turut mendapatkan apresiasi dari Kepala Seksi Binadik, Rose Mery Kusuma Dewi.
"Seminar mengenai transformasi sistem pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam mendorong pembaruan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan para peserta, tetapi juga menjadi wadah diskusi strategis untuk menyelaraskan praktik pemasyarakatan dengan prinsip keadilan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial," ungkap Rose Mery. Ia juga berharap melalui seminar ini, petugas mampu memahami peran pemasyarakatan secara lebih komprehensif dalam sistem peradilan pidana yang modern.
Melalui partisipasi aktif dalam seminar ini, diharapkan seluruh jajaran petugas dapat memahami dan mengimplementasikan poin-poin perubahan dalam KUHP dan KUHAP guna meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum di lingkungan Pemasyarakatan.
- LPP Martapura
