Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bersama BNNP Sulawesi Tengah
PALU, Newsindonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah guna mendukung penegakan hukum terpadu dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Kantor BNNP Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (23/7/2026). Kegiatan berlangsung secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI.
Rakhmat mengatakan penanganan tindak pidana narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata, tetapi memerlukan sinergi antarlembaga dalam keseluruhan sistem peradilan pidana.
"Kami siap memperkuat sinergi bersama BNNP Sulawesi Tengah melalui penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS), termasuk implementasi KUHP Nasional dan KUHAP yang terus diarahkan pada sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan," ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, implementasi KUHP Nasional membawa paradigma baru hukum pidana yang menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Paradigma tersebut juga membuka ruang penerapan restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rakhmat, kolaborasi dengan BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dapat diwujudkan melalui penguatan koordinasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparatur, penyusunan regulasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Dalam peringatan HANI tersebut, BNN juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah memusnahkan 3,37 ton narkotika. Data tersebut menunjukkan ancaman peredaran narkotika di Indonesia masih tergolong tinggi.
Rakhmat menilai kondisi tersebut harus direspons melalui penguatan sistem hukum yang terintegrasi agar penanganan tindak pidana narkotika semakin efektif, mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.

