Harmonisasi Regulasi Bantuan Pokok Pastikan Ketepatan Sasaran Program Daerah
Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Subsidi Pangan Kegiatan Gerakan Pangan Murah di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, serta diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Poso dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi regulasi agar pemberian subsidi pangan melalui program Gerakan Pangan Murah memiliki dasar hukum yang jelas, tepat sasaran, dan mampu mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga serta meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan pokok. Tim Perancang turut memberikan berbagai rekomendasi penyempurnaan terhadap norma dan teknik penyusunan peraturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya mengatakan bahwa regulasi yang baik merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
"Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat perlu didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Poso," tutup Rakhmat Renaldy.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
