Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif

Newsindonesia – Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) menjadi salah satu fokus utama pembahasan dalam koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin, (20/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Salah satu poin strategis yang dibahas adalah pengembangan Sentra KI melalui sinergi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta sektor ekonomi kreatif, termasuk penerapan level maturitas sebagai dasar pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa Sentra KI memiliki peran penting sebagai simpul kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, pengembangan Sentra KI tidak cukup hanya sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas, pendampingan berkelanjutan, serta pengukuran tingkat kematangan (maturitas) agar setiap Sentra KI memiliki arah pengembangan yang jelas.

“Melalui penerapan level maturitas, kita dapat memetakan kondisi setiap Sentra KI sehingga pola pembinaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan demikian, pengembangan inovasi akan berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng selama ini terus mendorong lahirnya Sentra KI di berbagai perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat hilirisasi hasil riset dan inovasi menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, kolaborasi bersama BRIDA dinilai sangat strategis dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah. Hasil penelitian maupun inovasi yang lahir dari para peneliti akan memperoleh perlindungan hukum melalui berbagai skema Kekayaan Intelektual, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas.

Dalam koordinasi tersebut juga disepakati pentingnya membangun sinergi dengan sektor ekonomi kreatif agar pelaku usaha kreatif mampu memanfaatkan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen peningkatan daya saing. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat pendampingan sehingga semakin banyak inovasi, karya cipta, merek, maupun desain industri yang terlindungi secara hukum.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penguatan Sentra KI merupakan investasi jangka panjang dalam membangun daerah berbasis inovasi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Sulawesi Tengah diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang memiliki ekosistem Kekayaan Intelektual yang maju, produktif, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Pengembangan Sentra KI Berbasis BRIDA dan Ekonomi Kreatif