Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung lahirnya kebijakan hukum yang responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Ketua Tim Kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Sulteng, Fitriana Anas, bersama tim.

Forum tersebut menghadirkan jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng, analis hukum, perwakilan Badan Strategi Kebijakan Hukum, notaris, pengurus koperasi, serta unsur Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu guna menghimpun berbagai masukan terhadap implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah mampu menjawab dinamika di lapangan.

“Kebijakan yang baik harus dibangun berdasarkan fakta, data, dan aspirasi para pemangku kepentingan. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 menjadi langkah penting agar regulasi yang ada semakin efektif dalam mendukung percepatan pembentukan badan hukum koperasi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sebelum sesi diskusi dimulai, Ketua Tim Kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Sulteng memaparkan hasil Focus Group Discussion (FGD) dan pengumpulan data lapangan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

Diskusi kemudian berkembang pada berbagai persoalan implementasi, mulai dari persyaratan administrasi pengurus koperasi, perubahan anggaran dasar, munculnya koperasi ganda, hingga perlunya integrasi sistem pendirian koperasi dengan layanan perpajakan.

Melalui forum tersebut, tim analis hukum juga merumuskan sejumlah rekomendasi regulasi maupun nonregulasi yang akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional.

Rakhmat Renaldy berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi kontribusi nyata Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung kebijakan hukum yang semakin adaptif, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Rekomendasi Kebijakan Pengesahan Koperasi