Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif melalui penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta kepada penyanyi serta pencipta lagu pada konser musik bertajuk “20 Tahun Merindu Bahasa Malam” karya musisi Palu, Iwan Ambo, yang berlangsung di Kafe 168 House, Sabtu (12/7/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai bentuk pengakuan negara atas karya cipta yang telah dihasilkan para musisi lokal. Momentum tersebut sekaligus menjadi simbol hadirnya pemerintah dalam melindungi kreativitas anak bangsa melalui sistem kekayaan intelektual.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya seni yang lahir dari kreativitas masyarakat.

“Setiap karya musik memiliki nilai yang harus dihargai. Dengan adanya sertifikat hak cipta, para pencipta memiliki bukti autentik atas karya yang mereka hasilkan sehingga memberikan perlindungan hukum apabila di kemudian hari terjadi sengketa ataupun pemanfaatan tanpa izin,” ujar Aida.

Menurutnya, semakin banyak karya yang dicatatkan, semakin kuat pula fondasi industri kreatif di Sulawesi Tengah. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong para musisi, pencipta lagu, arranger, hingga pelaku seni lainnya untuk segera mencatatkan karya intelektual mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pelindungan hak cipta bukan sekadar penerbitan sertifikat, tetapi merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kreativitas masyarakat.

“Setiap lagu yang lahir dari ide, bakat, dan kerja keras para musisi memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai budaya. Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar karya tersebut tidak mudah disalahgunakan. Sertifikat hak cipta menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum bagi para pencipta sehingga mereka dapat terus berkarya dengan rasa aman,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas kreatif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah pencatatan hak cipta sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

Melalui penyerahan sertifikat hak cipta ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak musisi lokal yang menyadari pentingnya melindungi karya mereka sejak dini sehingga kreativitas daerah dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu
  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu
  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu
  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu
  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu
  • Kemenkum Sulteng Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Musisi Lokal Palu