Kemenkum Sulteng Perkuat Kapasitas Sentra KI Universitas Abdul Aziz Lamadjido
PALU, Newsindonesia.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Universitas Abdul Aziz Lamadjido melalui kegiatan Coaching Pembuatan Akun Operator Hak Cipta dan Pendampingan Pendaftaran Hak Cipta. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Kamis (23/7/2026).
Pendampingan yang dilaksanakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual itu merupakan tindak lanjut pembentukan Sentra KI di Universitas Abdul Aziz Lamadjido sekaligus upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memberikan layanan perlindungan kekayaan intelektual secara mandiri di lingkungan perguruan tinggi.
Selama kegiatan, tim memberikan pendampingan kepada operator Sentra KI mulai dari registrasi akun operator Hak Cipta melalui aplikasi E-Hak Cipta, aktivasi akun, hingga akun siap digunakan untuk melayani permohonan pencatatan Hak Cipta.
Peserta juga memperoleh bimbingan teknis mengenai tata cara pengajuan pencatatan Hak Cipta secara elektronik, meliputi pengisian subjenis ciptaan, data pencipta dan pemegang hak cipta, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga proses pengajuan melalui sistem digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain itu, materi pendampingan mencakup pemahaman mengenai berbagai jenis karya yang dapat memperoleh pelindungan Hak Cipta, seperti buku, modul pembelajaran, artikel ilmiah, karya tulis, program komputer, karya seni rupa, fotografi, video, lagu dan musik, serta berbagai hasil penelitian dosen maupun mahasiswa.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi pencatatan Hak Cipta, termasuk kelengkapan dokumen, format berkas yang harus diunggah, serta pentingnya memastikan orisinalitas karya sebelum diajukan untuk memperoleh pelindungan hukum.
Tidak hanya berfokus pada layanan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Sulteng turut memfasilitasi pembuatan akun Paten bagi Universitas Abdul Aziz Lamadjido sebagai langkah awal mendorong peningkatan permohonan paten dari hasil riset dan inovasi sivitas akademika.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual yang perlu memperoleh pelindungan hukum.
"Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi harus menjadi motor penggerak peningkatan permohonan kekayaan intelektual. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan operator memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu memberikan layanan secara profesional, cepat, dan tepat kepada seluruh sivitas akademika," ujar Rakhmat.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan inventor, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi hasil penelitian, memperkuat daya saing perguruan tinggi, serta mendukung hilirisasi inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Rakhmat berharap Universitas Abdul Aziz Lamadjido dapat menjadi salah satu perguruan tinggi yang produktif menghasilkan Hak Cipta maupun Paten.
"Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan, monitoring, dan asistensi agar setiap potensi inovasi dapat terlindungi secara optimal," katanya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melanjutkan pendampingan penyusunan dokumen spesifikasi paten bagi hasil penelitian yang berpotensi memperoleh pelindungan paten. Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan akun operator Sentra KI juga akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta jumlah permohonan kekayaan intelektual dari kalangan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.

