Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Pengembalian Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Kembangkuning Usai Selesaikan Masa Pembinaan
Nusakambangan, 6 Juni 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan pengembalian satu orang warga binaan ke Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan pada Sabtu (6/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Proses pengembalian berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat, staf Binadik, serta anggota regu pengamanan. Seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara tertib, mulai dari verifikasi administrasi, pengecekan identitas, hingga proses serah terima warga binaan kepada petugas di lapas tujuan. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta pengamanan.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pemindahan maupun pengembalian warga binaan dilaksanakan sesuai prosedur sebagai bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang profesional. "Setiap proses pengembalian warga binaan merupakan bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan tertib sehingga hak warga binaan terpenuhi dan keamanan tetap terjaga," ujar Sarwito.
Melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan terukur, Lapas Kelas IIA Ngaseman terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel serta mendukung tertib administrasi di lingkungan pemasyarakatan.
