Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah

Newsindonesia – Penyerahan sertifikat hak cipta kepada para musisi lokal mewarnai konser musik “20 Tahun Merindu Bahasa Malam” karya Iwan Ambo yang digelar di Kafe 168 House, Sabtu (11/7/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) untuk mempertegas komitmennya dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta di bidang musik.

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, sertifikat hak cipta diserahkan kepada penyanyi dan pencipta lagu yang telah mencatatkan karya mereka pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyerahan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus kepastian hukum atas hasil kreativitas para insan musik Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa sertifikat hak cipta memiliki fungsi penting sebagai alat bukti kepemilikan atas suatu karya cipta.

“Melalui pencatatan hak cipta, para pencipta memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini juga memberikan rasa percaya diri bagi para musisi untuk terus berkarya dan mengembangkan industri musik daerah secara profesional,” jelas Aida.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus membuka akses pelayanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan terjangkau sehingga masyarakat tidak ragu untuk melindungi hasil kreativitasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pelindungan hak cipta merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan industri kreatif nasional.

“Musisi tidak hanya menciptakan hiburan, tetapi juga menghasilkan aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak para pencipta terlindungi. Kami ingin semakin banyak karya anak daerah Sulawesi Tengah yang memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sehingga mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tegas Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus hadir di berbagai ruang kreatif masyarakat sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi sekaligus pelayanan kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan penyerahan sertifikat hak cipta di tengah konser musik lokal ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tumbuh budaya baru di kalangan pelaku seni, yakni menjadikan pencatatan hak cipta sebagai bagian dari proses berkarya. Dengan demikian, setiap karya yang lahir tidak hanya dikenal masyarakat, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun perkembangan industri kreatif Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah
  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah
  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah
  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah
  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah
  • Sertifikat Hak Cipta Jadi Bukti Negara Lindungi Karya Musisi Sulawesi Tengah