123 Warga Binaan dari Banten dan DKI Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan
Nusakambangan, 10 September 2026 – Sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari wilayah Banten dan DKI Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (10/9). Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan Warga Binaan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan serta pengamanan Pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban serta dilakukan secara terkoordinasi oleh jajaran Pemasyarakatan. Setibanya di Nusakambangan, Warga Binaan menjalani proses penerimaan dan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa setiap proses pemindahan Warga Binaan harus dilaksanakan secara terukur dengan tetap mengedepankan aspek keamanan. “Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan merupakan bagian dari penataan dalam mendukung proses pembinaan. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pihak,” ujar Sarwito.
Lebih lanjut, jajaran Pemasyarakatan di Nusakambangan terus memastikan proses penerimaan dan pemindahan Warga Binaan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pelaksanaan pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian pemindahan 123 Warga Binaan dari wilayah Banten dan DKI Jakarta ke Nusakambangan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
