Harmonisasi Aturan Perubahan Program Perkuat Penyelenggaraan Kebijakan Daerah
Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat fasilitasi harmonisasi regulasi daerah melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sigi tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Pembahasan difokuskan pada pencermatan substansi rancangan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi kebijakan, serta efektivitas pelaksanaannya di daerah.
Rapat oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah terkait dari Kabupaten Sigi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan perubahan rencana kerja perangkat daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan mendukung arah pembangunan daerah Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan kebijakan pembangunan.
“Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi, setiap substansi dapat dicermati agar regulasi yang dihasilkan tepat secara hukum dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian norma, tetapi juga memperhatikan aspek implementasi dan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan regulasi yang harmonis dan implementatif, kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak yang nyata,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang harmonis, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.
