Harmonisasi Regulasi Pedoman Tata Kerja Jamin Kepastian Hukum Birokrasi
Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (24/9/2026).
Fasilitasi
ini menindaklanjuti permohonan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Poso
sebagai bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi produk hukum daerah. Pembahasan diarahkan untuk memastikan rancangan
peraturan memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta dapat menjadi pedoman yang efektif bagi perangkat
daerah dalam menyusun dan menerapkan SOP.
Pedoman
tersebut menjadi penting dalam mendukung keseragaman tata kerja perangkat
daerah. SOP diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan
pekerjaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, alur pelayanan, serta standar
pelaksanaan kegiatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung
lebih tertib dan terukur.
Dalam
proses harmonisasi, pembahasan mencermati kesesuaian materi muatan dengan
ketentuan yang lebih tinggi, struktur dan sistematika rancangan, kejelasan
norma, serta aspek teknis penyusunan SOP agar tidak menimbulkan tumpang tindih
kewenangan maupun perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Kepala
Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menekankan
pentingnya SOP sebagai instrumen untuk memastikan pelaksanaan tugas
pemerintahan berjalan konsisten dan memiliki standar yang jelas.
“Pedoman
penyusunan SOP harus mampu memberikan kejelasan bagi setiap perangkat daerah
mengenai proses kerja, tanggung jawab, dan standar pelaksanaan tugas. Dengan
adanya pedoman yang kuat, setiap proses dapat berjalan lebih tertib, terukur,
dan memiliki kepastian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa kualitas regulasi perlu berjalan seiring dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami
mendorong agar rancangan ini tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga
mudah diterapkan oleh perangkat daerah. Regulasi yang jelas dan implementatif
akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan,
dan akuntabel,” tambahnya.
