Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia

Newsindonesia — Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat pemahaman dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia”, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum pertukaran informasi antara unsur pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk melihat implementasi kebijakan jaminan fidusia sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat maupun penyelenggara layanan.

Dalam diskusi, Tim AIEK yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Yogi Tracka, S.E., M.M., memaparkan hasil analisis mengenai sejumlah persoalan dalam implementasi jaminan fidusia. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, ditemukan sedikitnya lima kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Provinsi Lampung.

Analisis tersebut mengidentifikasi sejumlah akar persoalan, mulai dari rendahnya literasi masyarakat selaku debitur, kendala sumber daya dan teknis pada sistem AHU Fidusia Online, hingga perlunya penguatan pengawasan dan evaluasi. Atas kondisi tersebut, sejumlah rekomendasi yang mengemuka meliputi penguatan literasi masyarakat, pengawasan secara terpadu, serta modernisasi sistem AHU Online.

Perspektif akademik turut memperkaya pembahasan. Akademisi Universitas Lampung, Selvia Oktaviana, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan konstruksi jaminan fidusia dari perspektif teori dan praktik. Fidusia dalam perkembangannya memiliki keterkaitan dengan konsep fiducia cum creditore contracta, sebelum berkembang menjadi pranata jaminan kebendaan modern dalam sistem hukum Indonesia.

Pembahasan juga menyoroti konstruksi hukum jaminan fidusia yang meliputi perjanjian pokok, pembebanan fidusia, hingga lahirnya hak jaminan. Pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan jaminan fidusia berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sementara itu, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Risbina Sinaga, A.Md., S.M., memberikan pemaparan teknis mengenai layanan jaminan fidusia. Layanan tersebut mencakup permohonan hak akses aplikasi, pendaftaran, perubahan, perbaikan, pemberitahuan penghapusan, hingga pencarian dan pengunduhan data.

Dalam pemaparannya, dijelaskan pula alur lahirnya jaminan fidusia yang dimulai dari perjanjian pokok, perjanjian jaminan fidusia, pembebanan melalui akta jaminan fidusia, pendaftaran, hingga pencatatan dalam Buku Daftar Fidusia.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai forum DSK penting sebagai ruang untuk memperkaya perspektif dalam melihat implementasi kebijakan secara lebih utuh.

“Diskusi ini memberikan gambaran bahwa peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia tidak hanya bergantung pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat, kualitas sistem layanan, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Hasil diskusi ini menjadi masukan bagi kami untuk mencermati pelaksanaan layanan jaminan fidusia di wilayah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, penguatan koordinasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar pengguna layanan memahami hak, kewajiban, serta mekanisme jaminan fidusia secara benar.

“Transformasi layanan hukum harus dibarengi dengan literasi yang memadai. Masyarakat membutuhkan layanan yang mudah dipahami, sistem yang responsif, dan kepastian dalam setiap prosesnya,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan menjadikan hasil pembahasan DSK sebagai bahan masukan dalam mencermati pelaksanaan layanan jaminan fidusia di wilayah, termasuk mendorong koordinasi dan penyebarluasan informasi serta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan dan evaluasi kebijakan.

Keikutsertaan dalam DSK ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus mendorong pelayanan hukum yang adaptif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
  • Kanwil Kemenkum Sulteng Dalami Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia