Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Sentra KI UNTAD
Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui koordinasi terkait pendaftaran dan pengembangan KI pada Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Tadulako (UNTAD), Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung LPPM Universitas Tadulako tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng. Koordinasi dilakukan bersama Sekretaris LPPM UNTAD, Dr. Ir. Syamsul Arifin, M.Sc., dan Kepala Halal Center, Budi, S.Pd., M.Pd.
Pertemuan membahas perkembangan kekayaan intelektual yang telah dihasilkan sivitas akademika UNTAD, baik berupa Hak Cipta, Merek, maupun Paten. Meskipun sejumlah karya telah berhasil didaftarkan, sebagian KI tersebut masih belum dikembangkan menuju tahap komersialisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pendaftaran KI merupakan langkah awal yang harus dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal.
“Perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh berhenti pada terbitnya sertifikat. Kita ingin karya dosen dan mahasiswa memiliki nilai tambah, dikembangkan, dan bila memungkinkan dapat dikomersialisasikan sehingga memberikan manfaat bagi pencipta, perguruan tinggi, maupun masyarakat,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai pusat lahirnya inovasi dan karya intelektual. Karena itu, keberadaan Sentra KI menjadi strategis untuk memastikan karya-karya tersebut teridentifikasi, terlindungi, dikelola, hingga mampu masuk pada tahap hilirisasi.
Selain aspek pendaftaran dan komersialisasi, koordinasi juga membahas pentingnya memperluas pemahaman KI di lingkungan fakultas. Masih terdapat fakultas yang membutuhkan penguatan edukasi mengenai pentingnya perlindungan serta pemanfaatan KI, sehingga sosialisasi kepada dosen dan mahasiswa perlu dilakukan secara lebih masif.
“Sentra KI harus menjadi penghubung antara potensi kekayaan intelektual yang ada di kampus dengan sistem pelindungan dan pemanfaatan yang tepat. Karena itu, edukasi dan pendampingan perlu diperkuat agar semakin banyak karya yang teridentifikasi dan terlindungi,” tambah Rakhmat.
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Sulteng merencanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Sentra KI dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Sentra KI perguruan tinggi yang telah berhasil mengelola KI dari tahap hulu hingga hilir.
Dalam kegiatan tersebut juga direncanakan launching Buku Pedoman Sentra KI sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak Sentra KI Universitas Tadulako menyambut baik rencana tersebut dan mengusulkan pertemuan lanjutan untuk membahas berbagai isu, kebutuhan, serta strategi pengembangan Sentra KI, khususnya dalam meningkatkan pendaftaran, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng dan UNTAD diharapkan dapat membangun ekosistem KI yang semakin kuat, tidak hanya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual, tetapi juga mendorong inovasi tersebut agar memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
