Kemenkum Sulteng Dalami Strategi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
Newsindonesia – Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat kapasitas analisis dan evaluasi kebijakan di bidang bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sulawesi Tengah dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema *“Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”*, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA. Forum menjadi ruang strategis untuk membahas efektivitas penerapan standar layanan bantuan hukum sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan layanan hukum yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
Dalam diskusi, dipaparkan sejumlah isu strategis terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, termasuk perubahan nomenklatur serta perkembangan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Evaluasi capaian kinerja organisasi bantuan hukum juga menunjukkan adanya penurunan capaian dari 2024 ke 2025, baik pada layanan litigasi maupun nonlitigasi, meskipun penurunannya tidak terlalu signifikan.
Pembahasan turut mengidentifikasi sejumlah kesenjangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Beberapa di antaranya meliputi regulasi yang perlu lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, sistem informasi yang belum sepenuhnya terintegrasi, persaingan dengan penyedia layanan informal, belum optimalnya petunjuk teknis operasional, keterbatasan sumber daya, serta potensi tumpang tindih peran antara paralegal organisasi bantuan hukum dan paralegal desa.
Sejumlah rekomendasi strategis kemudian mengemuka, antara lain perlunya penyusunan petunjuk teknis operasional yang lebih rinci, harmonisasi kebijakan bantuan hukum antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyesuaian Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar lebih responsif terhadap dinamika penyelenggaraan bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, **Rakhmat Renaldy**, menilai diskusi strategi kebijakan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Analisis dan evaluasi kebijakan tidak berhenti pada melihat capaian, tetapi juga harus mampu menemukan kesenjangan dan memberikan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas layanan. Bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara,” ujar Rakhmat.
Dalam sesi berikutnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memaparkan urgensi Standar Layanan Bantuan Hukum dalam menjamin kualitas pelayanan, membangun kepercayaan publik, menjadi acuan dalam pemberian layanan, serta memastikan akses keadilan yang lebih merata. Dibahas pula peran BPHN dalam implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 serta konsekuensi atau sanksi terhadap pelanggaran standar layanan bantuan hukum.
Perspektif praktis turut diberikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jambi, Dr. Rita Anggraini, S.H., M.H. Ia mengulas kerangka regulasi yang menjadi dasar penyusunan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, termasuk membandingkan aspek para pihak dan unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Menurut Rakhmat, hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemenkum Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi analisis dan evaluasi kebijakan.
“Kami akan mencermati berbagai masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum ini untuk menjadi bahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam mendorong penyelenggaraan bantuan hukum yang semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kemenkum Sulawesi Tengah selanjutnya akan mengomunikasikan dan mengoordinasikan hasil diskusi dengan unit kerja serta pemangku kepentingan terkait sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyempurnaan kebijakan sekaligus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Melalui penguatan analisis dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan, Kemenkum Sulawesi Tengah berkomitmen mendorong hadirnya kebijakan bantuan hukum yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan.
