Kemenkum Sulteng Dampingi Pelaku Usaha Untuk Daftarkan Merek
Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Pendampingan Pendaftaran Merek kepada pelaku usaha di Kosta Coffee, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WITA tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek.
Dalam pendampingan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan kepada pelaku usaha terkait pentingnya pendaftaran merek, persyaratan yang harus dipersiapkan, serta tahapan dan prosedur pendaftaran merek. Pendampingan juga dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami dokumen dan data yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat dipersiapkan dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan merek merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sejak awal menjalankan dan mengembangkan usahanya.
“Merek bukan hanya menjadi identitas suatu produk atau usaha, tetapi juga merupakan bagian dari aset Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, kami terus mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk memahami pentingnya pendaftaran merek,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan bahwa pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memahami proses pendaftaran serta meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran merek. Kami juga mendorong agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran sehingga merek yang telah dibangun dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Kegiatan pendampingan tersebut juga menjadi sarana konsultasi bagi pelaku usaha terkait merek yang akan didaftarkan. Selanjutnya, pelaku usaha didorong untuk melengkapi persyaratan pendaftaran serta melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pemeriksa merek guna memastikan proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
Dengan semakin meningkatnya pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek, diharapkan pelaku usaha dapat memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap identitas dan merek yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
