Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang

Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan kapasitas dan profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembentukan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan sesuai kebutuhan daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Penataan Regulasi dalam Meningkatkan Kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Wilayah” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).

Diskusi membahas evaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan peran Perancang menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya di tingkat daerah.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki posisi strategis dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan yang kuat, harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, peningkatan kompetensi dan penataan jabatan Perancang harus terus kita dorong agar kualitas regulasi di daerah semakin baik,” ujar Rakhmat.

Dalam diskusi, disampaikan bahwa Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 selama ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, wewenang, pembinaan, serta pengembangan karier Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dan formasi, dukungan anggaran, tingginya beban kerja, hingga hambatan dalam pengembangan karier.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang. Kondisi hiper-regulasi, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tuntutan transformasi digital turut mendorong Perancang untuk memiliki kompetensi yang lebih luas.

Dr. Yuniar Kurniawaty dalam pemaparannya menyoroti berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan jabatan fungsional Perancang, sedangkan Dr. Nuvazria Achir menekankan pentingnya pembaruan penataan regulasi dan karier Perancang agar selaras dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan lingkungan strategis.

Sementara itu, Widyastuti, S.H., M.H. memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diproyeksikan menjadi pengganti Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.

Rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan tata kelola Jabatan Fungsional Perancang yang lebih adaptif. Sejumlah perubahan yang direncanakan mencakup pengaturan tugas dan ruang lingkup kegiatan Perancang secara lebih terperinci, penambahan kegiatan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang, serta penempatan Perancang pada unit yang memiliki tugas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat perubahan mekanisme penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan konversinya sebagai pengganti mekanisme penilaian angka kredit.

Rancangan kebijakan baru juga diarahkan untuk memperkuat aspek kebutuhan jabatan, pengembangan karier, uji kompetensi, serta pemanfaatan sistem informasi. Bahkan, terdapat arah kebijakan untuk memperluas ruang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Jabatan Fungsional Perancang.

Menurut Rakhmat, perubahan tersebut perlu dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas Perancang di daerah.

“Penataan jabatan fungsional harus berjalan seiring dengan perkembangan sistem ASN, kebutuhan organisasi, dan tuntutan pembentukan regulasi yang semakin kompleks. Perancang tidak hanya dituntut memahami aspek hukum, tetapi juga perlu memiliki kemampuan analisis, literasi data, pemanfaatan teknologi, serta memahami kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus meningkatkan koordinasi dan pembinaan terhadap JFT Perancang di wilayah, termasuk mendorong peningkatan kompetensi dan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas.

Penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran juga dinilai penting untuk memastikan Perancang dapat menjalankan fungsi secara optimal dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan kebijakan ini dan memastikan jajaran Perancang di wilayah siap beradaptasi. Tujuannya jelas, yaitu menghadirkan proses pembentukan regulasi yang lebih efektif, berkualitas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Rakhmat.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam DSK tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kapasitas internal dalam menghadapi perubahan kebijakan Jabatan Fungsional Perancang, sekaligus memastikan dukungan terhadap pembentukan regulasi di daerah dapat semakin optimal.

Dengan penataan jabatan, peningkatan kompetensi, serta dukungan kelembagaan yang memadai, Perancang diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, berbasis bukti, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penataan Regulasi Perkuat Kinerja Perancang