Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Toli-Toli
Newsindonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Toli-Toli yang mengusung inovasi pembangunan berwawasan lingkungan dan pemulihan pascabencana secara terpadu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat fasilitasi harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (15/9/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dua Raperbup yang menjadi agenda pembahasan meliputi:
1. Transformasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Berbasis Dampak Ekologi Terintegrasi melalui Inovasi Griya Tolis.
2.
Penerapan Sistem Koordinasi Terpadu Pemulihan Pascabencana Berbasis Lingkungan
di Kabupaten Toli-Toli.
Kedua rancangan tersebut merupakan upaya inovatif untuk mendorong pembangunan daerah yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana secara terkoordinasi, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Toli-Toli,” ujar Sopian.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar kedua rancangan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung kebijakan pembangunan dan penanganan bencana di daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toli-Toli beserta jajaran, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Toli-Toli beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toli-Toli beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan dua Raperbup menyoroti urgensi menghadirkan kebijakan daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebencanaan secara terpadu.
Raperbup tentang Transformasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Berbasis Dampak Ekologi Terintegrasi melalui Inovasi Griya Tolis diarahkan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak ekologis. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat integrasi aspek lingkungan dalam kebijakan pembangunan daerah.
Sementara itu, Raperbup tentang Penerapan Sistem Koordinasi Terpadu Pemulihan Pascabencana Berbasis Lingkungan di Kabupaten Toli-Toli diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam proses pemulihan pascabencana. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan yang lebih efisien, terarah, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Melalui kedua rancangan ini, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli berupaya mengembangkan inovasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pembangunan dan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi rancangan peraturan merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mendorong agar inovasi pembangunan dan pemulihan pascabencana di Kabupaten Toli-Toli dapat dirumuskan melalui regulasi yang efektif, implementatif, dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang mendukung pembangunan daerah dan pembinaan hukum nasional.
“Kolaborasi antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghadirkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rancangan peraturan perlu disusun dengan memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kesesuaian dengan kebutuhan daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pemrakarsa menyepakati sejumlah langkah penyempurnaan terhadap kedua Raperbup. Kesepakatan tersebut mencakup penyesuaian materi muatan atau substansi berdasarkan saran dan masukan hasil harmonisasi, serta perbaikan pada beberapa aspek teknik penulisan peraturan.
Pelaksanaan harmonisasi kedua rancangan tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan ini juga mendukung pencapaian target kinerja harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulteng sekaligus memperkuat peran Kantor Wilayah dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari pembinaan hukum nasional.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap kedua Raperbup sesuai hasil pembahasan. Setelah perbaikan diterima dan proses harmonisasi dinyatakan selesai, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong terciptanya produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan serta perlindungan masyarakat.
