Jaga Akurasi Data Pemilih, Lapas Batu Hadiri Pleno Terbuka KPU Cilacap
Cilacap, Info_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Nusakambangan turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Rabu (30/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap tersebut
dihadiri oleh 12 instansi terkait serta perwakilan partai politik. Lapas Batu Nusakambangan dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Perawatan Narapidana, Fanny Yusuf Irawan.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada pukul 08.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos,.
Dalam sambutannya, Weweng Maretno, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan..
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, diperlukan sinergi dari seluruh pihak terkait melalui penyampaian data dan informasi secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Weweng.
KPU Kabupaten Cilacap juga menekankan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antarlembaga dalam setiap proses pemutakhiran data. Dengan adanya rapat pleno terbuka, hasil pemutakhiran dapat disampaikan, dicermati, dan menjadi bahan bersama dalam memastikan kualitas data pemilih di Kabupaten Cilacap.
Memasuki agenda utama, rapat pleno diawali dengan pembacaan tata tertib, dilanjutkan pembacaan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Rekapitulasi PDPB dan Surat Keputusan (SK) PDPB.
Keikutsertaan Lapas Batu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap koordinasi lintas instansi, khususnya dalam pemutakhiran data yang berkaitan dengan warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan salinan hasil PDPB kepada instansi terkait serta perwakilan partai politik.
.jpeg)