Dorong Tata Kelola Lingkungan dan Pendidikan yang Optimal, Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Ranperbup Sigi
Newsindonesia – Kanwil Kemenkum Sulteng kembali memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sigi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Corpu, Kantor Wilayah, Senin (2/11/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Sopian, sebagai bagian dari upaya mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup serta Ranperbup tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Pembahasan kedua rancangan tersebut berfokus pada kejelasan pembagian tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah. Pengaturan Dinas Lingkungan Hidup diharapkan mampu mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan secara lebih terarah. Sementara itu, pengaturan Dinas Pendidikan diarahkan untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Sigi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa kejelasan tugas dan fungsi perangkat daerah merupakan unsur penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif. “Regulasi organisasi harus mampu memberikan kejelasan kewenangan dan tanggung jawab sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terjadi tumpang tindih pengaturan,” ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik Pagiling menambahkan bahwa kualitas regulasi turut menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan pengaturan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan di bidang lingkungan hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
