Perkuat Pengawasan Keamanan, Ka. KPR dan Staf Rutan Rantau Laksanakan Kontrol Keliling Area Brandgang
NewsIndonesia – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau terus memperkuat pengawasan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan kontrol keliling area brandgang oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama staf KPR, Rabu (4/11). Kegiatan dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi lingkungan pengamanan tetap aman dan terkendali. Kontrol keliling ini juga menjadi bentuk komitmen Rutan Rantau dalam menjaga keamanan serta mengantisipasi potensi gangguan di lingkungan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, Ka. KPR Muhammad Khadafi Al Faruq bersama staf melakukan pemantauan secara langsung terhadap kondisi area brandgang, termasuk pagar pengaman, tembok pembatas, serta sarana dan prasarana pendukung keamanan lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dalam keadaan baik, berfungsi sebagaimana mestinya, serta tidak ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Melalui pengawasan langsung tersebut, setiap potensi permasalahan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti.
Ka. KPR Muhammad Khadafi Al Faruq menyampaikan bahwa kontrol keliling merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas pengamanan yang harus dilakukan secara konsisten. “Kontrol area brandgang ini kami lakukan untuk memastikan kondisi lingkungan pengamanan tetap aman dan seluruh sarana pendukung berfungsi dengan baik. Kami juga ingin memastikan tidak ada titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan, sehingga apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Khadafi.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menegaskan bahwa pengawasan secara langsung menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. “Keamanan Rutan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga setiap saat. Saya mengharapkan seluruh jajaran pengamanan terus meningkatkan kewaspadaan, melakukan pemeriksaan secara rutin, dan segera melaporkan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keamanan. Dengan pengawasan yang konsisten, kita dapat menjaga lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif,” ungkap Renaldi.
Kegiatan kontrol keliling area brandgang ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. Melalui kegiatan tersebut, Rutan Rantau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat kewaspadaan petugas, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga:
