Perkuat Tata Kerja Perangkat Daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperbup Sigi
Newsindonesia – Dalam rangka mendukung penataan organisasi pemerintahan yang efektif, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan fasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sigi, Senin (2/11/2026), di Ruang Corpu, Kantor Wilayah. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Sopian.
Dua rancangan tersebut mengatur Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif serta Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan tugas dan fungsi kedua perangkat daerah tersusun secara jelas dan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Pengaturan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif diharapkan mendukung pengembangan potensi budaya, pariwisata, serta ekonomi kreatif daerah. Sementara itu, pengaturan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan urusan komunikasi publik, pengelolaan data statistik, serta keamanan informasi pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pengaturan tata kerja perangkat daerah harus mampu menjawab kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.
“Kejelasan tugas dan fungsi menjadi dasar penting agar setiap perangkat daerah dapat bekerja secara terarah, terkoordinasi, dan memberikan hasil yang optimal,” ujar Hendrik Pagiling.
Menurutnya, regulasi yang baik juga harus memperhatikan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi pedoman yang kuat dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah, sekaligus mendukung pengembangan potensi daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas substansi dan landasan hukum yang kuat sebelum ditetapkan.
