Search

WBP Lapas Narkotika Karang Intan Dipastikan Bisa Salurkan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

 

Kegiatan penandatanganan MoU dengan Disdukcapil Kalsel

Martapura, INFO_PAS – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dipastikan bisa menyalurkan hak pilih pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu diperkuat dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan, Jum’at (17/03).

 

Hadir mewakili Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo, Kepala Subseksi Registrasi Edy Permana menuturkan, kesepahaman dilangsungkan dalam rangka pemutakhiran dan validasi data Warga Binaan.

 

“Penandatanganan MoU ini untuk memutakhirkan data Warga Binaan yang ada di Kalimantan Selatan, sehingga setiap mereka bisa menggunakan hak suaranya pada saat Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Edy.

 

Dirinya juga manambahkan, pada kegiatan tersebut turut diserahkan KTP elektronik Warga Binaan se-Kalimantan Selatan dan penyerahan penghargaan dari Disdukcapil kepada satuan kerja Pemasyarakatan yang telah bekerjasama dalam pemutakhiran data Warga Binaan, salah satu satuan kerja yang melangsungkan pemutakhiran data Warga Binaan adalah Lapas Narkotika Karang Intan.

 

Kepala Kantor Wilayah Faisol Ali di lokasi penandatanganan MoU mengungkapkan, kerjasama ini penting dilakukan guna memastikan seluruh Warga Binaan memiliki akses yang sama terhadap hak-hak mereka.

 

"Dengan adanya data yang valid, pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang tepat jika terjadi masalah di kemudian hari. Juga diharapkan memberi manfaat besar bagi seluruh Warga Binaan di Kalimantan Selatan, memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan demokratis pada Pemilu 2024 mendatang," pungkas Faisol Ali.

 

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan Zulkipli, mengapresiasi kesepahaman ini dan menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperbaharui data Warga Binaan dengan cepat dan akurat.

 

Sebelumnya Lapas Narkotika Karang Intan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar lakukan pemeriksaan biometric dan perekaman data kependudukan sebanyak 70 Warga Binaan. (arb)

0 Komentar