Search

Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Webinar “Back to Basic Pemasyarakatan”

Webinar Back to Basic Pemasyarakatan


Karang Intan, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ikuti webinar “Back to Basic Pemasyarakatan” yang digelar Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah di Aula Lapas, Jum’at (05/05).

 

Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo bersama struktural dan petugasnya simak paparan materi yang disampaikan narasumber webinar yakni Sekretaris Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin.

 

“Program back to basic merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Program back to basic meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan serta pengelolaan basan dan baran,” ujar Heni Yuwono sampaikan materinya.

 

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dengan adanya program tersebut maka muncul harapan baru dalam sistem Pemasyarakatan dan menjadi pemicu bagi petugas Pemasyarakatan untuk bekerja dengan lebih optimal sesuai ketentuan sehinga pada akhirnya outcome yang didapat adalah terwujudnya Pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).

 

Kalapas dalam keterangannya menuturkan, kegiatan webinar “Back to Basic Pemasyarakatan” yang baru saja diikuti memberikan manfaat, di mana back to basic menjadi dasar pelaksanaan tugas yang harus dilakukan dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan.

 

“Kegiatan webinar ini sangat bermanfaat bagi seluruh jajaran Lapas Narkotika Karang Intan, di mana dalam pelaksanaan tugas sehari-hari senantiasa menerapkan prinsip tiga kunci pemasyarakatan maju dengan melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta back to basic,” pungkasnya. (arb/ysf)

0 Komentar