Search

Lapas Narkotika Karang Intan Dukung DJKI Galakkan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan


 Lapas Narkotika Karang Intan Dukung DJKI Galakkan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan

 

Banjarmasin, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) galakkan pencatatan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan. Dukungan tersebut diwujudkan dengan hadirnya Lapas Narkotika Karang Intan pada pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06).

 

“Lapas Narkotika Karang Intan mendukung upaya penyadaran masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang mereka miliki. Kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek dagang, desain industri, dan paten yang merupakan aset berharga bagi individu, perusahaan, maupun daerah,” jelas Kepala Lapas Wahyu Susetyo di tempat kegiatan.

 

Lebih lanjut dirinya menambahkan, nantinya masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh dan teknis mengenai pendaftaran merk maupun paten, dapat mengikuti klinik kekayaan intelektual yang berlangsung hingga dua hari ke depan bertempat di Wetland Square Banjarmasin.

 

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinik dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. Pada kesempatan tersebut, dirinya menerima penghargaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Sasirangan Kalimantan Selatan.

 

“Di bumi Kalsel kegiatan ekonomi kreatif pada saat ini semakin berkembang pesat. Kegiatan UMKM tidak hanya mampu menciptakan lapangan kerja yang luas tapi memberikan pengaruh yang besar bagi masyarakat secara menyeluruh,” ujar Sahbirin.

 

Saat ini, UMKM merupakan bagian penting dalam sektor ekonomi kreatif dan memiliki peran signifikan dalam pembangunan ekonomi ditingkat daerah maupun nasional. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mencatatkan 33 kekayaan intelektual komonal perlindungan atas kekayaan intelektual. (arb/ysf)

0 Komentar