Lapas Narkotika Karang Intan Merima Dukungan Penguatan HAM dari DitjenHAM
Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima dukungan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DitjenHAM). Dukungan ini bertujuan untuk mingkatkan penerapan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dalam penyelenggaraan layanan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan, Kamis (15/06).
“Kita mendapatkan dukungan langsung dari DitjenHAM perihal implementasi P2HAM bagi satuan kerja Lapas Narkotika Karang Intan. Memastikan bahwa setiap individu, setiap masyarakat pengguna layanan yang hadir di tempat kita dapat memperoleh layanan publik yang adil, transparan, dan dihormati hak-hak asasinya,” ungkap Kepala Lapas Wahyu Susetyo.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, tim dari DitjenHAM juga aktif memberikan panduan dan pedoman bagi Lapas Narkotika Karang Intan dalam menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan layanan yang berbasis HAM. Juga dalam mengidentifikasi dan mengatasi potensi pelanggaran HAM yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Tim DitjenHAM terdiri dari para penyuluh hukum ahli muda, Nur Fitriyati dan Ade Dharma Kurniawan bersama dengan pengelola dan pemelihara piranti TI, Septian Firman Sodiq serta penyusun norma standar prosedur dan kriteria, Suganda Parman Tanjung. Mereka kemudian berkeliling untuk melihat langsung layanan publik yang diselanggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kita memantau sarana prasarana layanan yang ada di Lapas Narkotika Karang Intan, tersedia wc dan jalur disabilitas, tersedia area bermain anak di ruang kunjungan dan lain-lain. Kita lihat tadi 80% sudah bagus dan sesuai dengan acuan dalam penerapan P2HAM,” pungkas Nur Fitriyati.
Pelayanan publik yang baik adalah yang menghormati dan melindungi hak-hak asasi setiap individu. Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen untuk mendukung penguatan HAM dalam pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang adil dan bermartabat. (arb/ysf)
0 Komentar