Search

Rutan Pelaihari Gelar Sosialisasi Layanan Hukum untuk WBP

NewsIndonesia - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang hak dan akses mereka terhadap layanan hukum, Rutan Kelas IIB Pelaihari menggelar kegiatan sosialisasi layanan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (30/4/2024), di Ruang Aula Tengah Rutan Pelaihari.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh M. Fahrurrazi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Risa Gayatri, staf Rutan Pelaihari. Dalam paparannya, Fahrurrazi menjelaskan tentang hak-hak WBP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk mendapatkan informasi hukum dan bantuan hukum.

"WBP berhak mendapatkan informasi hukum dan bantuan hukum, baik dalam proses peradilan maupun di luar proses peradilan," jelas Fahrurrazi.

Sementara itu, Risa Gayatri memaparkan materi tentang layanan bantuan hukum yang tersedia bagi WBP. Ia menjelaskan bahwa WBP yang tidak mampu secara finansial dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi.

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan para WBP dapat memahami hak-hak mereka dan dapat mengakses layanan penyuluhan hukum dan bantuan hukum dengan mudah.

- Rutan Pelaihari

0 Komentar