Search

Bapas Amuntai Dampingi Anak Berhadapan dengan Hukum Laksanakan Putusan Pengadilan Pidana dengan Syarat Pengawasan

NewsIndonesia - Balai Pemasyarakatan Kelas II (Bapas) Amuntai kembali menunjukkan perannya dalam mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan membantu mereka melaksanakan putusan pengadilan pidana dengan syarat pengawasan berupa pelayanan masyarakat di Kantor Desa Lokpaikat Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin, Senin (1/7).  Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Bapas Amuntai untuk memastikan bahwa ABH dapat menjalani proses hukum secara adil dan mendapatkan kesempatan untuk belajar melakukan pelayanan kepada  masyarakat.

Dalam kasus terbaru, seorang ABH yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak telah dijatuhi pidana dengan syarat pengawasan oleh Pengadilan Negeri Rantau. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan laporan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menyarankan bahwa anak tersebut layak untuk mendapatkan bimbingan dan pengawasan tanpa harus menjalani hukuman fisik di lembaga pemasyarakatan.

Pelaksana Kepala Bapas Amuntai, Eri Triyanto, menjelaskan bahwa proses pendampingan ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan untuk membina dan mengarahkan anak agar dapat kembali ke masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik. "Kami memberikan pendampingan yang meliputi pelayanan masyarakat dan pelatihan keterampilan. Tujuan utamanya adalah agar anak dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," ujarnya.

Selama masa pengawasan, ABH akan berada di bawah bimbingan  dari aparat Desa Lokpaikat dan Pembimbing Kemasyarakatan yang akan memantau perkembangan dan memastikan bahwa anak tersebut memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pengadilan. Bimbingan ini juga bertujuan untuk membantu anak membangun kembali hubungan yang baik dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Orang tua dari ABH tersebut berinisial Kn. juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bapas Amuntai, Jaksa Penuntut Umum Anak dan pihak pengadilan. "Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Pendampingan dari Bapas Amuntai sangat membantu anak kami untuk memahami kesalahannya dan mendapatkan bimbingan yang tepat. Kami berharap anak kami bisa tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.

Dengan pendekatan yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi, Bapas Amuntai berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi angka residivisme di kalangan anak-anak dan membantu mereka untuk mencapai masa depan yang lebih baik.

- Bapas Amuntai

0 Komentar