NewsIndonesia – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Amuntai beserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (23/10). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada aparat penegak hukum terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PN Kandangan dan dibuka secara langsung oleh Ketua PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra ini turut dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, BNN, Satpol. PP dan Pengacara yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kabapas Amuntai, Tri Haryanto menyatakan bahwa keadilan restoratif menjadi pendekatan yang sangat relevan untuk diterapkan guna mengurangi beban sistem peradilan pidana yang selama ini berfokus pada penghukuman. “Dengan hadirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2024, kita dihadapkan pada paradigma baru dalam mengadili perkara pidana, di mana penyelesaian konflik antara korban dan pelaku menjadi prioritas utama.,” ujar Kabapas.
Dalam sosialisasi ini, narasumber dari PN Kandangan menjelaskan secara rinci mengenai tata cara dan prinsip-prinsip yang diatur dalam PERMA tersebut, termasuk pentingnya musyawarah antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan sosial. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat residivisme dan menciptakan keharmonisan di masyarakat.
Selain itu, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait tantangan dan peluang dalam penerapan keadilan restoratif. Beberapa peserta menyatakan antusiasme terhadap upaya ini, namun juga mengakui bahwa diperlukan koordinasi yang intensif antar lembaga terkait agar penerapannya dapat berjalan optimal.
Di akhir acara, Kabapas Amuntai menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif, serta memastikan bahwa setiap petugas Pemasyarakatan memiliki pemahaman yang baik mengenai implementasi PERMA ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ke depan seluruh penegak hukum dapat lebih memahami dan menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam menangani perkara pidana, sehingga tercipta keadilan yang lebih inklusif di tengah masyarakat.
- Bapas Amuntai
0 Komentar