NewsIndonesia - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus hari ini melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dalam rangka peningkatan layanan kekayaan intelektual di lingkungan akademik provinsi Kalimantan Timur, Kamis (8/5).
Kegiatan penandatanganan tersebut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana, serta para dosen dan mahasiswa dari UMKT, bertempat di Ruang Amphiteater UMKT.
Dalam sambutannya, Rektor UMKT Muhammad Musiyam menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkum Kaltim atas kesediaannya bekerja sama dengan UMKT.
“Insya Allah sinergitas antara UMKT dengan Kanwil Kemenkum Kaltim semakin kuat dan dapat terjalin dengan baik. Mudah-mudahan kerjasama ini tidak hanya berhenti sampai sini, namun dapat di tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang riil, produktif dan saling menguntungkan kedua belah pihak”, ujar Rektor UMKT.
Melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh Rektor UMKT, Kakanwil Kemenkum Kaltim M. Ikmal Idrus berterimakasih kepada pihak UMKT yang telah melaksanakan MoU terutama keterkaitannya dengan tugas dan fungsi pengerjaan hukum, seperti Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Ikmal juga menekankan kekayaan intelektual yang paling sederhana di bidang akademik adalah hak cipta karya ilmiah yang dikeluarkan oleh para civitas, sehingga kerja sama ini dapat membantu para civitas agar terhindar dari plagiarisme.
“Semoga kerja sama ini dapat membawa dampak baik buat kita dan masyarakat pada bidang kekayaan intelektual, terutama dalam meningkatkan meningkatkan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur”, tutup Kakanwil.
- Kanwil Kemenkum Kaltim
0 Komentar