Newsindonesia - Suasana hangat terasa di Perkampungan Budaya Betawi saat ratusan klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Di tempat yang sama, ribuan klien lainnya juga bergerak serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025, yang menjadi langkah awal pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Kegiatan ini bukan hanya tentang membersihkan fasilitas umum, tapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik. Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa pidana sosial bukan sekadar hukuman, melainkan proses reintegrasi sosial. Ia optimis, keberhasilan pendekatan serupa pada anak yang berhadapan hukum akan diterapkan pula untuk pelaku dewasa melalui pendampingan dan kerja sosial yang berdampak nyata.
- LPKA Martapura