Newsindonesia - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli 2025” pada Kamis (26/6), ditandai dengan aksi bersih-bersih lingkungan serentak oleh klien Bapas di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan implementasi awal pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pidana alternatif memberi manfaat sosial dan mengurangi overkapasitas lapas. Ia mengapresiasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi klien, sembari mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan kebijakan pemidanaan baru yang lebih humanis dan berkeadilan restoratif.
- LPKA Martapura