Search

Pemasyarakatan Bersama Masyarakat: Awal Baru Pemidanaan Restoratif


Newsindonesia - Gerakan serentak klien Pemasyarakatan di 94 Bapas di Indonesia menunjukkan babak baru dalam hubungan antara mantan pelaku tindak pidana dan masyarakat. Mereka membersihkan taman, jalan, hingga danau, sebagai bagian dari kerja sosial yang akan menjadi bagian pidana formal dalam KUHP baru mulai 2026.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendampingi proses pemidanaan alternatif dari awal hingga akhir. Dengan keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah, kerja sosial tidak hanya menjadi pidana, tetapi juga jembatan reintegrasi sosial yang dibangun dengan semangat gotong royong.

- LPKA Martapura