Absensi Pulang adalah bukti tanda jam pekerjaan selesai pegawai yang direkam secara real time online pada lokasi UPT. Absensi ini diperlukan untuk keperluan rekap kehadiran kepegawaian yang menetukan besaran remun atau tunjangan kinerja (tukin) yang diterima setiap bulan.
Absensi Pulang adalah penanda akhir pegawai ASN masuk kerja. Ada batasan agar tidak pulang cepat yakni minimal absen setelah jam 15.00 (senin-kamis) atau jam 13.00 (jumat-sabtu) sesuai waktu daerah masing - masing.
Apakah tukin akan dipotong jika tidak absen ?
Kemungkinan besar IYA. Karena absensi syarat utama perhitungan tukin.
Bagaimana jika lupa absen pulang ?
Maka perlu ada surat keterangan yang diupload oleh pegawai secara mandiri dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kepegawaian
Berapa potongan tukin jika lupa absen masuk atau pulang ?
Besarannya dapat ditanyakan pada kepegawaian masing - masing
Berikut Cara Absensi Pulang STAR ASN Kemenimipas:
1. Buka url https://star-asn.kemenimipas.go.id/authentication/login
2. Masukkan NIP
3. Kemudian Password
4. Dan juga kode Chaptcha
5. Jika sudah klik login
6. Pada laman / dashboard
7. Klik presensi pulang
8. Jika muncul pop up, klik ya
9. Perhatikan jika sudah terekam absen pulang
10. Jika terekam, maka Selesai
Penutup
Demikian Tutorial Cara Absensi Pulang STAR ASN Kemenimipas. Semoga bermanfaat dan berbagilah dengan teman satu angkatan agar tidak ada potongan tukin.