Search

Dua Warga Binaan Lapas Madiun Resmi Bebas Usai Terima Amnesti Presiden


NewsIndonesia — Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kebebasan keduanya diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Prosesi pembebasan berlangsung pada Sabtu (2/8) dengan suasana haru dan penuh syukur. Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata dari kebijakan kemanusiaan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.

“Amnesti ini bukan hanya bentuk pengampunan negara, tetapi juga penghargaan atas sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidananya. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik” ujar Kalapas.

Dua warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima amnesti, termasuk penilaian perilaku selama masa pembinaan di dalam lapas.

Salah satu keluarga penerima amnesti, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan yang diberikan negara. “Saya berterima kasih kepada bapak Presiden, Menteri, Ditjenpas, Kakanwil dan seluruh petugas lapas, ujarnya

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum dan pendekatan restoratif justice yang tengah digalakkan pemerintah, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepentingan nasional.

Dengan bebasnya dua warga binaan ini, Lapas Kelas I Madiun berharap dapat terus membina narapidana lainnya untuk menjalani proses hukum dengan iktikad baik dan semangat untuk berubah.

- Lapas Madiun