Search

Kemenkum Sulteng Evaluasi Layanan Bantuan Hukum di Lapas Ampana

  


NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memastikan bahwa masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum mendapatkan haknya untuk memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis dan berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah, yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana pada Senin, (25/8/2025).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan fokus utama pada kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kabupaten Tojo Una-una, khususnya Posbakumadin Tojo Una-una.


Dalam kegiatan tersebut, Panwasda melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan oleh OBH berjalan sesuai ketentuan. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa masyarakat miskin yang menerima pendampingan hukum tidak dipungut biaya apapun (gratis), sesuai prinsip layanan bantuan hukum.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa bantuan hukum gratis bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban negara, tetapi juga harus benar-benar memberikan rasa keadilan dan pendampingan yang optimal bagi masyarakat miskin.


“Negara sudah memberikan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Karena itu, pendampingan yang diberikan oleh OBH harus dilakukan secara maksimal, bukan sekadar formalitas. Pengacara yang ditunjuk wajib aktif berkomunikasi dengan klien agar hak-hak hukum mereka benar-benar terlindungi,” tegas Rakhmat Renaldy.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan penilaian kinerja OBH ke depan. Melalui aplikasi Sidbankum, Panwasda akan memberikan penilaian yang berpengaruh terhadap status akreditasi OBH pada periode berikutnya.


“OBH yang berkinerja baik tentu akan mendapatkan apresiasi berupa peningkatan akreditasi. Sebaliknya, bagi OBH yang masih lemah dalam memberikan layanan, akan dilakukan pembinaan, bahkan dapat berdampak pada posisi akreditasinya. Semua ini demi memastikan masyarakat mendapatkan layanan bantuan hukum yang layak,” tambah Rakhmat Renaldy.


Kemenkum Sulteng melalui Panwasda akan terus berupaya memaksimalkanlayanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Jika ditemukan kekurangan, Panwasda akan melakukan pembinaan langsung kepada OBH yang bersangkutan agar meningkatkan kualitas layanan.


Dengan langkah ini, diharapkan seluruh OBH di Sulawesi Tengah dapat memperbaiki kinerja dan konsisten dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.



- Kanwil Kemenkum Sulteng