Search

Pionir Keadilan Desa: 6 Paralegal Sulteng Guncang Panggung Nasional dengan Sertifikasi CPLA!

  


NewsIndonesia — Sebuah prestasi monumental kembali ditorehkan Sulawesi Tengah di panggung nasional. Enam paralegal dari berbagai desa dan kelurahan di Sulteng berhasil meraih Sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) tingkat nasional. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, Minggu, (3/8/2025) di Palu.

Rakhmat Renaldy mengungkapkan mereka dinyatakan lulus dari Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, enam nama yang kini resmi menyandang status Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) adalah:

1. Abd. Salam, Paralegal dari Posbankum Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una

2. Sahrul, S.Si, Paralegal dari Posbankum Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una

3. Mochamad Saiful, S.Pt., Paralegal dari Posbankum Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Una-Una

4. Arfan, Paralegal dari Desa Benteng, Kabupaten Tojo Una-Una

5. Moh. Faidal Dg Pasau, Paralegal dari Posbankum Desa Avolua, Kabupaten Parigi Moutong

6. Moh. Nur Iman, S.H., Paralegal dari Posbankum Kelurahan Lere, Kota Palu.

Keberhasilan ini menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena jumlah peserta dari Sulteng yang signifikan, namun juga karena aktualisasi peran mereka yang luar biasa selama 3 bulan di tengah masyarakat, memberikan layanan hukum secara non-litigasi, menyelesaikan konflik, dan mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum sehari-hari.

“Ini bukan sekadar penghargaan, ini adalah pengakuan negara terhadap kemampuan SDM hukum dari desa-desa di Sulawesi Tengah. Mereka telah membuktikan bahwa budaya hukum bisa tumbuh kuat dari akar rumput. Ini adalah lompatan sejarah yang akan mengubah wajah layanan hukum di daerah,” jelas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi dan membina paralegal bersertifikasi CPLA untuk menjaga keberlanjutan peran mereka melalui Posbankum yang telah dibentuk.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Enam orang ini adalah pionir. Kami akan pastikan mereka mendapat pendampingan, pelaporan aktualisasi kegiatan berjalan, dan dukungan dari pemerintah daerah serta OPD terkait. Kami ingin Posbankum benar-benar menjadi wajah keadilan di tengah masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I digelar pada 18–20 Februari 2025, dilanjutkan dengan aktualisasi selama 3 bulan di Posbankum masing-masing. Program ini adalah langkah revolusioner yang diambil BPHN untuk menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan, dengan mengintegrasikan peran Anggota Kadarkum, Non-Litigation Peacemaker (Kepala Desa/Lurah), dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).

Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan membuktikan bahwa akses keadilan tidak hanya milik kota besar. Di tangan para paralegal seperti Abd. Salam, Sahrul, Saiful, Arfan, Faidal, dan Nur Iman, hukum hadir dengan wajah yang membela, mengayomi, dan menyembuhkan konflik sosial yang selama ini sering luput dari sistem peradilan formal.

Kakanwil Kemenkum Sulteng bahkan menyebut mereka sebagai “penggerak peradaban hukum baru”, yang tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga membangun budaya damai dan kesadaran hukum dalam masyarakat. “Mereka adalah wajah keadilan baru Indonesia. Dan itu dimulai dari desa,” tutup Rakhmat Renaldy.


- Kanwil Kemenkum Sulteng