NewsIndonesia – Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tengah digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) di Kabupaten Tojo Una-una diharapkan menjadi wadah lahirnya paralegal dan peacemaker (juru damai) di tingkat desa dan kelurahan. Melalui sosialisasi yang berlangsung Senin (25/8/2025) di Kantor Bupati Tojo Una-una, Kanwil Kemenkum Sulteng mempertegas komitmennya menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan dekat dengan masyarakat.
Posbakum tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi hukum, tetapi juga menjadi ruang pembinaan paralegal. Mereka nantinya diharapkan mampu membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara damai melalui mekanisme mediasi. Kehadiran paralegal ini penting karena tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan advokat maupun proses pengadilan yang panjang.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa keadilan restoratif akan lebih mudah diwujudkan dengan adanya peran paralegal lokal. “Paralegal adalah jembatan antara masyarakat dengan hukum. Mereka memahami kondisi sosial di desa, sehingga mampu menjadi juru damai yang menyelesaikan konflik secara adil, cepat, dan mendamaikan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, kehadiran paralegal akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum karena mereka merasa didampingi oleh figur yang dekat dan memahami kebutuhan mereka. “Kita ingin setiap desa memiliki peacemaker sejati. Dengan begitu, konflik yang terjadi tidak lagi berlarut-larut di pengadilan, tetapi bisa diselesaikan melalui dialog dan musyawarah di tingkat lokal,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sosialisasi yang diikuti kepala desa, lurah, dan aparat pemerintah daerah ini juga membahas strategi pembentukan jaringan paralegal di Tojo Una-una. Para peserta menyambut baik inisiatif ini karena diyakini dapat membantu masyarakat desa yang sering kali kesulitan mengakses advokat.
Kehadiran Posbakum dengan basis paralegal ini diharapkan menjadi langkah nyata membangun budaya hukum restoratif, di mana penyelesaian konflik lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding penghukuman semata.