NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempertegas langkah strategisnya dalam menghadirkan akses keadilan yang dekat dan terjangkau bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Tojo Una-una. Sosialisasi pembentukan Posbakum yang digelar pada Senin, (25/8/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tojo Una-una, menjadi momentum penting untuk mengenalkan fungsi nyata lembaga ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum, hingga jajaran kepala desa dan lurah. Keterlibatan multipihak ini menegaskan bahwa Posbakum merupakan program kolaboratif yang harus didukung bersama demi tercapainya keadilan di tingkat akar rumput.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menjelaskan bahwa Posbakum bukan hanya layanan formalitas. Lebih dari itu, ia hadir sebagai solusi nyata untuk membantu masyarakat menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya fungsi mediasi yang dijalankan oleh Posbakum.“Posbakum adalah jembatan agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan cepat, sederhana, dan murah. Tidak semua sengketa harus dibawa ke pengadilan. Justru penyelesaian di tingkat lokal akan lebih damai dan adil,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa fungsi mediasi di Posbakum akan membantu memperkuat hubungan sosial antarwarga. Sengketa yang diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi tidak hanya menuntaskan masalah, tetapi juga mempererat ikatan sosial.
“Dengan adanya mekanisme mediasi, kita bisa menghindari perpecahan di masyarakat. Posbakum bukan hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial. Ini yang membuat kehadiran Posbakum menjadi sangat penting,” tambahnya.
Posbakum sendiri akan menyediakan layanan informasi hukum, pendampingan, dan penyelesaian konflik melalui pendekatan nonlitigasi. Dengan adanya paralegal dan peacemaker di dalamnya, masyarakat akan lebih mudah menemukan jalan keluar yang adil tanpa harus terbebani biaya perkara di pengadilan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para kepala desa dan lurah juga menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Mereka melihat bahwa Posbakum akan membantu masyarakat desa yang sering kali menghadapi persoalan hukum tanpa tahu harus mengadu kemana.
Ke depan, Kemenkum Sulteng berharap keberadaan Posbakum dapat mengurangi angka perkara yang masuk ke pengadilan. Hal ini sekaligus akan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat, karena mereka merasakan kehadiran negara yang benar-benar berpihak.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat hukum dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum. Tojo Una-una diharapkan dapat menjadi percontohan dalam mengembangkan layanan hukum berbasis desa.