Search

Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Martapura Mendapat Amnesti Presiden


NewsIndonesia – Sebanyak empat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Acara pemberian amnesti ini dilaksanakan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Aula Lapas dan diserahkan langsung oleh Plh. Kepala Lapas, Devi Favouria Jayanti.

Atas nama Kalapas Perempuan Martapura, Devi berpesan kepada para narapidana agar menjadikan amnesti ini sebagai awal baru dan kesempatan untuk berubah. "Saat kembali ke masyarakat agar berkelakuan baik, menjaga keluarga, dan jangan mengulangi lagi," ujarnya. Ia berharap mereka dapat menata kembali hidup dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Dari empat narapidana penerima amnesti, dua di antaranya, SED dan R, mendapatkan amnesti murni. Sementara dua lainnya, RY dan N, juga menerima amnesti dan telah bebas melalui program Integrasi Pembebasan Bersyarat. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang. Amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan, “Presiden mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR.”

- Lapas Perempuan Martapura