NewsIndonesia - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas pemasyarakatan khususnya di bidang pengamanan dan intelijen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako mengikuti Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/8/25). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban Recy Masawet bersama Staf Kamtib dan CPNS.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Tatan Atmaja, membuka langsung pelaksanaan kegiatan ini. Dalam sambutannya Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan di Rutan, Lapas, Lpas dan LPKA. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai Standar Pencegahan diantaranya Penilaian Kerawanan, Strategi Pengamanan, Pembinaan Prosedur, Pengendalian Peralatan, Serta Pemeliharaan Keamanan. Sementara itu untuk Standar Penindakan berkaitan dengan kegiatan Penindakan yaitu saat menghadapi kondisi darurat yang disebabkan oleh Faktor Alam dan Non Alam, Penggunaan Kekuatan, serta Penanganan Pelaku dan Barang Bukti.
Sedangkan pada aspek pemulihan, keputusan ini mengatur mekanisme rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca gangguan keamanan agar situasi kembali kondusif. Selain itu, dibentuk pula mekanisme Correctional Crisis Center (CCC) sebagai pusat kendali penanganan krisis di tingkat satker, wilayah, hingga pusat.
Kasubsi Kamtib Lapas Tamako Recy Masawet menyambut positif kegiatan ini, Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk memperbarui pemahaman petugas terhadap regulasi terbaru sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengamanan. "Melalui sosialisasi ini, kita semakin memahami langkah-langkah strategis pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan kamtib. Lapas Tamako siap melaksanakan standar tersebut secara konsisten demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
- Lapas Tamako
