NewsIndonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mengambil langkah strategis dalam mendukung upaya pemulihan pascabencana. Melalui Rapat Fasilitasi Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sigi mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rekonstruksi Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Alam dan Kebakaran.
Rapat yang digelar Senin (22/9/2025) ini melibatkan Tim Perancang Perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sigi. Tujuannya adalah memastikan rancangan peraturan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang berlaku, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan pentingnya regulasi ini bagi masyarakat Sigi.
“Regulasi bantuan rekonstruksi rumah korban bencana adalah instrumen penting untuk memulihkan kehidupan warga pascabencana. Aturan ini harus jelas, adil, dan implementatif, sehingga masyarakat terdampak benar-benar mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa harmonisasi memastikan aturan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. “Kami ingin setiap produk hukum yang lahir memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata. Raperbup ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi wujud kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya,” tegas Rakhmat Renaldy.
Dalam pembahasan, perhatian diarahkan pada mekanisme penyaluran bantuan, kriteria penerima, serta sistem pengawasan. Semua aspek ini dikaji agar tidak menimbulkan potensi konflik maupun kesenjangan dalam implementasi di lapangan.
Melalui fasilitasi harmonisasi, diharapkan regulasi ini mampu menjadi pegangan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan rekonstruksi rumah. Kehadiran aturan yang berkualitas akan mempercepat proses pemulihan masyarakat, meminimalkan dampak sosial, dan mengembalikan kehidupan warga ke kondisi yang lebih baik.
- Kanwil Kemenkum Sulteng
