Setiba di Lapas Ngaseman, para WBP diarahkan menuju Pintu Utama (P2U) untuk dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan. Setelah itu, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban memberikan arahan terkait hak dan kewajiban WBP, termasuk menjaga kebersihan diri dan kamar hunian. Selanjutnya, pihak lapas menyerahkan kebutuhan dasar kepada WBP baru sebagai bagian dari layanan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menegaskan bahwa kegiatan ini berjalan sesuai aturan dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban. “Setiap penerimaan WBP baru kami lakukan dengan prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan, pengarahan, hingga pemenuhan hak-hak dasar mereka. Kami memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sarwito menyampaikan bahwa laporan kegiatan telah diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Kami berkomitmen menjaga profesionalitas, keamanan, sekaligus memberikan layanan yang humanis kepada WBP,” tambahnya.
Dengan terlaksananya kegiatan pemindahan ini, Lapas Ngaseman kembali menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, dan transparan.
