Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan melaksanakan kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait perubahan pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara secara serentak.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 84 warga binaan dengan hukuman pidana seumur hidup. Pelaksanaan Litmas ini bertujuan untuk melakukan pengambilan dan pendalaman data sebagai bagian dari proses penilaian perubahan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengambilan data dilaksanakan oleh 19 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan didukung oleh sejumlah data pendukung, antara lain print summary dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hasil penilaian Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta data penjamin masing-masing WBP.
Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Beliau juga menegaskan bahwa hasil Litmas ini digunakaan sebagai syarat administratif usulan Perubahan Pidana dari Seumur Hidup menjadi Pidana sementara.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penilaian perubahan pidana dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan.
Imipas Prima, Pelayanan Luar Biasa
#Kemenimipas
#GuardandGuide
#ImipasPrima
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LapsustikNK
.jpeg)