Nusakambangan — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Aditya Tri Atmaja bin Tugimin pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan pembebasan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman serta tertib.
Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Nomor WP.13.PAS.64.PK.05.04-1356. Sebelum dibebaskan, warga binaan terlebih dahulu menjalani proses administrasi di ruang registrasi, meliputi pengambilan cap tiga jari serta pengembalian pakaian dinas lapas dan perlengkapan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan dikawal langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Petugas juga melakukan koordinasi dengan Pintu Dua Utama, Wasrik, Polsek Nusakambangan, Pelabuhan Sodong, dan Pelabuhan Wijayapura sebagai bagian dari langkah pengamanan dan pelaporan kegiatan pembebasan.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang harus dilaksanakan secara profesional. “Pembebasan ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Kami memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujar Sarwito.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali sebagai wujud komitmen Lapas Ngaseman dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan secara akuntabel dan humanis.
