Nusakambangan, 29 Januari 2026 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman melaksanakan kegiatan penerimaan pemindahan Warga Binaan dari Rutan Kelas I Surakarta sebanyak tiga orang pada Kamis (29/01) pukul 07.00–08.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat pengantar Rutan Kelas I Surakarta terkait pemindahan warga binaan untuk pembinaan lebih lanjut.
Proses penerimaan diawali dengan pengeluaran warga binaan dari kendaraan menuju Pos P2U, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan guna memastikan keamanan dan ketertiban. Selanjutnya, Ka.KPLP bersama Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Portatib beserta jajaran pengamanan memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban warga binaan baru, termasuk pentingnya menjaga kebersihan diri serta kamar hunian. Setelah itu, warga binaan menerima kebutuhan dasar sebagai bagian dari pelayanan awal pembinaan.
Kalapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa penerimaan warga binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami memastikan setiap proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ujar Sarwito.
Kegiatan ini turut mendapat pengawalan dari Kepolisian Korps Brimob serta petugas pemasyarakatan dari Rutan Kelas I Surakarta. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan terkendali.
