Search

Lapas Kelas IIA Ngaseman Terima Pemindahan 5 Warga Binaan dari Lapas Kelas IIB Klaten


Nusakambangan, 18 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIB Klaten pada Rabu (18/2). Kegiatan penerimaan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.


Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pengantar dari Lapas Kelas IIB Klaten tentang pemindahan lima orang narapidana untuk kepentingan pembinaan lebih lanjut.


Setibanya di Lapas Ngaseman, para WBP diarahkan menuju Pintu Utama (P2U) untuk menjalani proses penerimaan yang meliputi pengecekan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, serta pendataan administrasi. Selanjutnya, jajaran pejabat struktural memberikan arahan terkait hak dan kewajiban WBP, termasuk pentingnya menjaga kebersihan diri dan kamar hunian.


WBP juga menerima kebutuhan dasar sebagai bagian dari layanan awal. Proses pemindahan dan penerimaan dilaksanakan dengan pengawalan dari petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Klaten guna memastikan keamanan selama perjalanan dan serah terima.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. “Pemindahan ini kami laksanakan dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, serta kesiapan pembinaan lanjutan bagi warga binaan,” ujarnya.


Seluruh rangkaian kegiatan penerimaan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali sebagai wujud komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran proses pembinaan.