Search

Optimalkan Sistem Pemasyarakatan, Asdep Tata Kelola Kemenko Bid Kumhamimipas Gelar Sinkronisasi di Kaltim


NewsIndonesia - Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kaltim (Kalimantan Timur), Endang Lintang Hardiman hadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi (Asdep) Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Bid (Kementerian Koordinator Bidang) Kumhamimipas (Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan). (11 Februari 2026).

Membuka kegiatan tersebut, Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman menyampaikan situasi dan kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara). 

"Pemetaan pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai arahan Ditjenpas serta usulan yang telah kita sampaikan ke pusat akan ada 7 pembangunan Bapas di wilayah Kaltimtara. Selain itu peningkatan kapasitas hunian melalui pembangunan Lapas di Balikpapan dan Penajam telah berjalan dengan baik," Tuturnya.

Selain itu menyikapi implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Kakanwil Ditjenpas Kaltim juga menyampaikan bahwa jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara sudah sangat siap untuk mensukseskan Undang-Undang tersebut. 

Asdep Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi dalam paparannya menyampaikan Terkait program kerja yang telah terlaksana di Kemenko Bid Kumhamimipas. 

"Tugas dari Kemenko adalah kepanjangan tangan dari seluruh Kementerian agar dapat memecahkan permasalahan. Menyikapi hal tersebut Kemenko Bid Kumhamimipas telah laksanakan koordinasi ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Mabes Polri, Bahwa kedepannya kita akan membuat tim terpadu yang harapannya dapat menangani terjadi over staying di UPT Pemasyarakatan," Jelas Jumadi. 

Jumadi juga menjelaskan bahwa Kemenko Bid Kumhamimipas telah berkoordinasi ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mereka menyatakan siap membantu untuk mewujudkan Hukum yang berkualitas dan berkeadilan. 

"Akses di dalam KUHP, bahwa bagi masyarakat yang terlibat masalah hukum dan menjalani pemeriksaan di kepolisian berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Penasehat Hukum. Hal ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan dengan seadil-adilnya untuk seluruh masyarakat," Tegas Asdep Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Bid Kumhamimipas, Jumadi

Jumadi memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim serta menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Pemasyarakatan dapat memahami setiap Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam tugas Pemasyarakatan. 

Kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan tersebut juga di hadiri oleh Pejabat Struktural dari Kanwil Kementerian Hukum Kaltim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim.