Search

Hari KI Sedunia 2026, Kemenkum Sulteng Dorong UMKM Lindungi Karya dan Merek Usaha

Newsindonesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan masyarakat melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026 di kawasan Car Free Day Lapangan Vatulemo, Palu.  

Kegiatan yang mengusung tema “Kekayaan Intelektual & Olahraga: Siap Berinovasi!” tersebut menjadi wadah edukasi sekaligus pelayanan langsung kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya, merek, dan inovasi usaha.

Melalui layanan Mobile IP Clinic, masyarakat dan pelaku UMKM diberikan konsultasi gratis terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga KI komunal. Pendampingan juga diberikan langsung kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan KI.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, ditemui di Ruang Kerjanya, menyampaikan bahwa perlindungan KI memiliki peran besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

“UMKM dan pelaku ekonomi kreatif harus memahami bahwa merek dan karya mereka adalah aset yang sangat berharga. Dengan perlindungan KI, produk lokal memiliki kepastian hukum dan nilai tambah untuk berkembang lebih luas,” ungkapnya. Rabu, (29/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa peringatan Hari KI Sedunia tahun ini menjadi momentum strategis untuk membangun budaya menghargai karya asli sekaligus mengurangi penggunaan produk palsu dan akses konten ilegal.

“Tema tahun ini menekankan pentingnya inovasi dan sportivitas, termasuk dalam menghargai karya orang lain melalui penggunaan produk asli dan legal,” jelas Rakhmat Renaldy.

Data pelaksanaan kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat. Sebanyak 23 pelaku UMKM berkonsultasi terkait kekayaan intelektual usaha mereka, sementara 26 masyarakat berkonsultasi mengenai hak cipta dan terdapat 8 permohonan hak cipta yang langsung didaftarkan pada kegiatan tersebut.  

Selain layanan konsultasi, Kanwil Kemenkum Sulteng juga melaksanakan pembagian leaflet edukasi, kuis KI melalui media sosial, serta games interaktif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat secara partisipatif.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sendiri diperingati secara internasional setiap 26 April untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya inovasi, kreativitas, dan perlindungan hukum atas karya intelektual. Di Indonesia, peringatan tahun 2026 difokuskan pada penguatan ekosistem KI guna mendukung pertumbuhan industri kreatif dan olahraga nasional.

Rakhmat Renaldy berharap semakin banyak masyarakat Sulawesi Tengah yang sadar akan pentingnya mendaftarkan karya dan merek usahanya.

“Kami ingin mendorong lahirnya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, inovatif, dan terlindungi secara hukum di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.